Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mendapatkan laba atau keuntungan. Badan usaha disebut juga sebagai perusahaan,
walaupun didalam kehidupan berbeda. Perbedaan pertama, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab
pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari :
1.
Bentuk Perusahaan Yuridis
·
Perusahaan Perseorangan
Adalah
bentuk usaha yang didirikan dengan modal sendiri,dikelola sendiri,dan
bertanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha,serta kekayaan
pribadi dan perusahaan menjadi jaminan tidak terpisahkan.
·
Perseroan Terbatas (PT)
PT dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Corporation atau dalam istilah bahasa
Belanda disebut NV ( Naamloze Vennootschap ) adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain,
PT memiliki kelangsungan hidup yang panjang, tanda keikut sertaan seseorang
sebagai pemilik adalah saham yang ia miliki. Saham merupakan alat ukur peran
dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan
deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
·
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN)
Adalah
badan usaha yang keseleruhan dimodali atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
BUMN
terdiri dari 3 macam yaitu :
1.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modal dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuan perum tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum di kelola oleh negara dengan
status pegawai sebagai pegawai negeri, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham perum tersebut kepada publik (go m public) dan status diubah
menjadi persero.
3.
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikan Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.